

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan lembaga bantu pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMKN diberi kewenangan untuk mengelola pengumpulan dan pendistribusian royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik yang bersifat komersial.
Melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memiliki izin operasional, LMKN memastikan bahwa royalti yang dikumpulkan dari para pengguna—seperti penyelenggara acara, media penyiaran, dan pelaku usaha lainnya—dapat disalurkan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.
LMKN hadir untuk memperkuat ekosistem musik di Indonesia dengan tata kelola yang akuntabel dan berbasis pada regulasi, teknologi informasi, serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Fondasi Nilai dan Tujuan Kami

Visi
Meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan music di Indonesia dan terdistribusinya royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait
Misi
Menyelenggarakan manajemen royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku

2014
Undang Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengamanahkan didirikannya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) untuk menanganipengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik indonesia.
2015
Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkat (2015-2018)
Komisioner LMKN Pencipta
- H. Rhoma Irama
- James Freddy Sundah
- Adi Adrian
- Dr. Imam Haryanto
- Slamet Adriyadie
Komisioner LMKN Hak Terkait
- Rd. M Samsudin Dajat Hardjakusuma (Sam Bimbo)
- Ebiet G. Ade
- Djanuar Ishak
- Miranda Risang Ayu
- Handi Santoso
2017
Pada akhir tahun 2017 LMKN memasuki masa jabatan berakhir bersamaan dengan adanya pergantian Pimpinan pada Kementrian Hukum dan HAM.
Pada bulan Februari 2018, Kementrian Hukum dan HAM mengangkat PLT (Pejabat Pelaksana Tugas) Komisioner agar kegiatan pengumpulan dan pendistribusian royalti musik Indonesia tidak terbengkalai.
2018
Kemudian Direktorat Jenderal HKI mengangkat PLT Komesioner di antarannya adalah;
James F. Sundah, Danan Purnomo, Yurod Saleh, SH. MH., Adi Adrian, Erni Widhyastari, Imam Haryanto, Ebiet G Ade, Rd. M. Samsudin Dajat Hardjakusumah, Rapin Mudiardjo.
2019
Selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2019 Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Yasonna H Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. melantik dan mengambil sumpah komisioner LMKN periode 2019-2024.
Adapun susunan komisioner adalah sebagai berikut:
A. Ketua LMKN:
- Brigjen. Pol(P) Yurod Saleh, SH., MH.
B. Wakil Ketua LMKN:
- Direktur Hak Cipta dan Desain Industri
C. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Antar Masyarakat
- Ir. James Freddy Sundah (Pencipta)
- Rapin Mudiardjo Kawiradji, S.H., ACCS., S.Kom., CIP., CPL (Hak Terkait)
D. Bidang Hukum dan Litigasi
- Marulam Juniasi Hutauruk, S.H. (Pencipta)
- Rien Uthami Dewi, S.H. (Hak Terkait)
E. Bidang Teknologi Informasi dan Data Base Musik
- Ebiet G.Ade (Pencipta)
- Irfan Aulia, S.Kom. (Hak Terkait)
F. Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi
- Adi Adrian (Pencipta)
- Yessy Kurniawan, S.T. (Hak Terkait)
2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022, pada tanggal 20 Juni 2022 Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. melantik dan mengambil sumpah Komisioner LMKN periode 2022 – 2025 dengan demikian berakhir pula kepengurusan komisioner LMKN periode sebelumnya.
Adapun susunan komisioner adalah sebagai berikut:
A. Komisioner LMKN - Pencipta:
- Andre Hehanussa
- Dharma Oratmangun
- Waskito
- Makki Omar
- Tito Sumarsono
Adapun susunan komisioner adalah sebagai berikut:
B. Komisioner LMKN - Hak Terkait:
- Bernard Nainggolan
- Ikker Nurjanah
- Johnny Maukar
- Yessy Kurniawan
- Marcel Siahaan

Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
LMKN Pencipta
Andi Mulhanan Tombolotutu
Ketua LMKN Pencipta
Dedy Kurniadi
Wakil Ketua LMKN Pencipta
Makki Omar Parikesit
Komisioner LMKN Pencipta
M. Noor Korompot
Komisioner LMKN Pencipta
M. Aji Mirza Ferdinand
Komisioner LMKN Pencipta
LMKN Hak Terkait
Marcel Siahaan
Ketua LMKN Hak Terkait
William
Wakil Ketua LMKN Hak Terkait
Suyud Margono
Komisioner LMKN Hak Terkait
Ahmad Ali Fahmi
Komisioner LMKN Hak Terkait
Jusak Irwan Setiono
Komisioner LMKN Hak Terkait
