
Bidang Hukum dan Litigasi bertanggung jawab menyusun regulasi internal LMKN, menangani persoalan hukum yang timbul dari perjanjian-perjanjian kelembagaan, serta merumuskan pedoman kerja sebagai penguatan regulasi internal.
Saat ini, sedang disusun Revisi Tarif Royalti Lagu dan/atau Musik, yang merevisi lampiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu. Dengan revisi ini, diharapkan operasional pentarifan bisa berjalan semakin efektif deangan jangkauan yang semakin luas;

Tarif Royalti untuk Kepmen kemenkumham tentang penetapan komisioner LMKN 2019-2024

Tarif Royalti untuk Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021

Tarif Royalti untuk Surat Keputusan Menteri Tarif Royalti Musik dan Lagu untuk Pengguna

Tarif Royalti untuk Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta

Tarif Royalti untuk Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022

Tarif Royalti untuk Surat Keputusan Tentang Penetapan Komisioner Musik
