Pusat Rekreasi

Pusat Rekreasi

Pusat Rekreasi

Tarif Royalti untuk Pusat Rekreasi

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016,

  • Tarif Royalti atas Pusat Rekreasi di alam terbuka yang menggunakan tiket maupun Pusat Rekreasi di dalam ruangan yang menggunakan tiket merupakan jumlah dari: 1,3% (satu koma tiga persen) dikalikan harga tiket dikalikan jumlah pengunjung per hari dikalikan prosentasi penggunaan musik.
  • Tarif Royalti atas Pusat Rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket merupakan lumsum sebesar Rp 6.000.000,- per Pusat Rekreasi per tahun.